Pertambangan dan Kelestarian Lingkungan


Saat mendengar kata "tambang" atau "pertambangan", apa sih yang terlintas di benak kita??
ini ...

sumber gambar: Google Earth



ini ...

sumber dari sini


atau ini ...
sumber: koleksi pribadi
Apa sih pertambangan?? 

Tak kenal maka tak sayang, saya coba cari di kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dan ternyata pertambangan berasal dari kata dasar "tambang" yang artinya lombong (cebakan, parit, lubang di dalam tanah) tempat menggali (mengambil) hasil dari dalam bumi berupa bijih logam batu bara, dan sebagainya. Pertambangan sendiri artinya urusan (pekerjaan dsb) yang berkenaan dengan tambang. Satu lagi nomenklatur yang juga mendasar yakni pertambangan terbuka yakni pertambangan di permukaan tanah (tidak perlu membuat gua atau lubang di dalam tanah), contoh pertambangan terbuka misalnya pertambangan emas dan batuan lainnya, sedangkan yang mengharuskan membuat suatu gua dan saluran di dalam tanah antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, serta panas bumi.



Naah, ini kok emak-emak ngomongin tambang sik? Gak salah ? :D

Saya yang memang bidangnya bukan di bidang tambang menambang serta pertambangan ini, disebabkan oleh pekerjaan saya kemudian masuk secara tidak sengaja pada dunia tambang menambang:). Pada tahun 2008, untuk suatu tujuan pengumpulan data dalam rangka penyusunan Naskah Akademik suatu rancangan undang-undang (RUU) untuk pertama kalinya saya melihat langsung kegiatan pertambangan atau penambangan tradisional (liar) di Martapura Kalimantan Selatan. RUUnya bukan mengenai tambang, tapi karena itu kunjungan pertama saya ke Kalsel, rasanya tidak afdhol kalo tidak sekalian mampir ke Martapura, pusat industri dan perdagangan batu mulia, - intan - hmm selain menikmati subuh di pasar terapung tentunya. Eh kok jadi salah fokus, ini lagi ngomongin tambang kan ya??

Iya, saya kemudian alhamdulillah berkesempatan melihat ke lokasi penambangan tradisional. Naah miris yaa, ternyata si batu intan nan cantik jelita itu harus melalui proses yang menyebabkan rusaknya lingkungan alam untuk bisa sampai ke jari manis, leher jenjang atau pergelangan manis kita. Yang muncul di kepala saya?? lalu dibiarkan rusak seperti itu kah?? Siapa yang bertanggung jawab?? Masyarakat sekitar lokasi tambang tradisional itu secara kasat mata adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang sangat rendah. Wajar rasanya kalau saya menyangsikan kemampuan mereka melakukan rehabilitasi, reklamasi dan kegiatan pascatambang lainnya. Menurut rekan yang menemani kami ke lokasi, kalaupun mereka menemukan batu mulia, tidak menjamin kesejahteraan bagi mereka. Biasanya akan habis juga untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif dan mereka akan kembali menambang, membuka lokasi baru dan mencari peruntungan berikutnya.

sumber: koleksi pribadi


Kemudian tahun 2009, saat pertama kali terlibat penyusunan naskah akademik suatu rancangan undang-undang di sektor kehutanan, saya mulai "berkenalan" secara lebih dekat dengan istilah pertambangan. Saat itu memang fokusnya pada isu pertambangan di kawasan hutan. Secara jelas UU tentang kehutanan melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan konservasi, sehingga kawasan hutan yang dimungkinkan untuk dijadikan lokasi pertambangan adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Itupun dikawal ketat dengan berbagai persyaratan. Bahkan untuk penambangan terbuka, tidak boleh dilakukan di hutan lindung.

Kemudian terkait dengan adanya uji materiil beberapa ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada tahun 2010 saya sempat terlibat dalam tim yang mengkaji perubahan UU tersebut. Untuk kedua kalinya saya bersentuhan dengan isu pertambangan. Saat itu fokusnya memang ke pertambangan di sektor minyak dan gas bumi. Bahkan tim kami sempat meneliti dan mengunjungi beberapa wilayah kegiatan pertambangan. Saya beruntung melihat kegiatan di Wilayah Kerja Pertambangan/WKP Cepu/Blora di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah saat itu.

Tahun 2013 lalu, Pemerintah mengajukan usulan RUU Perubahan (lebih tepatnya penggantian) terhadap UU tentang Panas Bumi (UU No.27 Tahun 2003). Saya sempat terlibat untuk membuat kajian awal menanggapi usulan pemerintah tersebut dan menjadi bagian dari supporting tim dalam pembahasan tingkat I di DPR yang ditangani oleh suatu Panitia Khusus. Pada akhir masa sidang ke tiga ini, Pembahasan RUU ini baru menyelesaikan tahap public hearing/RDPU dalam rangka jaring pendapat dengan semua pemangku kepentingan dan kunjungan ke beberapa WKP untuk eksplorasi dan ekploitasi energi geothermal ini.

Hmm kok kebetulan juga belakangan muncul isu yang cukup marak beredar di kalangan warga Jawa Barat, utamanya Kuningan, Cirebon dan Majalengka soal dijualnya Gunung Ciremai kepada PT Chevron. Naah yang sebenarnya PT Chevron memenangi hak eksplorasi dan eksploitasi untuk pemanfaatan energi geothermal yang berada di lokasi Taman Nasional Gunung Ciremai. Berangkat dari isu itu kemudian saya sebagai salah satu putra daerah di wialyah Cirebon mencoba merangkumnya dalam suatu tulisan, bisa dilihat di sini yaa.

Untuk tulisan kali ini pertambangan yang dimaksudkan dikhususkan pada pertambangan mineral dan batubara yang secara definitif dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan sebagai "sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang." Jika merujuk pada pengertian tersebut maka "penambangan" merupakan salah satu tahapan kegiatan saja dari seluruh proses pertambangan, yakni tahapan produksi untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutan lainnya.

Untuk mengenal tambang lebih dekat "up close and personal", seorang teman kemudian merekomendasikan untuk mengikuti acara bootcamp pertambangan yang diadakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Beliau sih sudah pernah ke lokasinya langsung untuk penelitian tentang Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). PT NNT ini direkomendasikan oleh salah satu pakar CSR sebagai salah satu PT dengan praktik CSR yang sukses dan berhasil. Berselancarlah saya mencari informasi tentang acara tersebut yang ternyata judulnya adalah Sustainable Mining Bootcamp (#SMBootcamp). Waah sudah sampai seri ke IV ternyata. #SMBootcamp ini keliatanya seru sekali, tidak hanya menjanjikan pengalaman pertambangan (Mining Experience), juga akan melihat langsung bagaimana (CSR) yang dijalankan oleh PT NNT (Social Experience) dan Bagaimana kondisi alam lingkungan di sekitar pertambangan PT NNT (Nature/Environment Experience).

#SMBootcamp ini memang merupakan program edukasi bagi masyarakat umum untuk melihat langsung proses penambangan dan aktivitas masyarakat di sekitar area tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Melalui program ini, secara transparan para peserta akan mengikuti dengan lengkap praktek-praktek penambangan yang dilakukan oleh PT NNT sejak batuan ditambang, diproses, pemantauan terhadap lingkungan hingga persiapan penutupan tambang. Bahkan peserta juga akan berkesempatan merasakan langsung kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar area tambang, serta mengunjungi daerah-daerah wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.

It must be a such exciting experience...melihat langsung dan transparan bagaimana kegiatan pertambangan, plus seluruh transportasi dan akomodasi disediakan. Hmm harus menang nih lomba blog-nya *halaaah :D menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana sesungguhnya proses pertambangan "terbuka" dilakukan, bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan alam di sekitar lokasi tambang. Jika selama ini saya berkutat pada aturan-aturan dan norma-norma yang mengatur tentang pertambangan, maka melihat langsung praktiknya di lapangan akan sangat memperkaya cara pandang saya baik terhadap aturan yang sudah ada, maupun tentang bagaimana implemetasi dari aturan yang sudah ada tersebut di lapangan *Mbatin sekaligus Ngarep...

Saya melihat untuk sektor pertambangan memang terhitung luar biasa banyak peraturan perundang-undangan yang memagari, dikawal ketat. Mulai dari UU sektor pertambangan (tergantung objeknya: untuk minyak dan gas bumi UU No. 22 Tahun 2001, untuk panas bumi ada UU No. 27 tahun 2003 sedangkan untuk mineral dan batubara dikawal oleh UU No.4 Tahun 2009), UU di sektor lain yang terkait erat dengan praktik pertambangan seperti UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. tentang Tata Ruang, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan pelaksaan dari berbagai undang-undang tersebut. Hmm satu lagi pastinya UU dan Peraturan Pelaksana di bidang perpajakan. Hmm salah satu aturan perpajakan sedang menjadi isu hangat karena dimungkinkan mengakibatkan berhentinya operasioanl PT NNT yang sampai hari ini kabarnya masih dalam proses perbincangan dan negosiasi.

Sektor pertambangan selain berpotensi terhadap keuntungan ekonomi yang luar biasa, dampak ikutannyapun tidak sederhana mulai dari kerusakan lingkungan alam (dan efek lanjutannya) sampai dampak terhadap lingkungan sosial, ekonomis dan psikologis warga setempat sekitar tambang sehingga pengelolaannya harus sedemikian ekstra hati-hati dan komprehensive. Hal ini secara eksplisit terangkum dalam definisi hukum pertambangan itu sendiri yang merupakan proses komprehensive sejak dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, sampai kegiatan pascatambang.

Sejak awal pengajuan izin atau disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP), berbagai persyaratan yang juga menjangkau dampak jangka panjang seperti kegiatan pascatambang dipersyatatkan dengan ketat. untuk mendapatkan IUP, Badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
  • Persyaratan administratif meliputi:  a. surat permohonan; b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan  c. surat keterangan domisili.
  • Persyaratan teknis meliputi:  a. peta dan batas koordinat wilayah;   b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;  c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;  d. rencana kerja dan anggaran biaya;  e. neraca sumber daya dan cadangan; f. rene ana reklamasi dan paseatambang;  g. rencana pembangunan sarana dan prasarana  penunjang kegiatan operasi produksi; dan h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau  geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
  • Persyaratan lingkungan meliputi: a. pemyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Persyaratan finansial meliputi:  a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3(tiga) tahun terakhir.
Menteri ESDM dalam memberikan IUP wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.

Mengenai PT NNT sendiri, saya sempat familiar saat kasus Buyat mencuat. Nah memang jenis berita seperti ini yang biasanya banyak mengambil perhatian masyarakat. Supaya lebih berimbang mari kita simak profil PT NNT ini selengkapnya. PT Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan patungan Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah Indonesia dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PTNNT. Saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar 7 persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.

sumber gambar: di sini
PTNNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). PTNNT menemukan cebakan tembaga porfiri pada 1990, yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Setelah penemuan tersebut, dilakukanlah pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun. Kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Proyek Tambang Batu Hijau dengan total investasi US$ 1,8 Miliar. Proyek pembangunan tambang, pabrik dan prasarananya selesai pada 1999 dan mulai beroperasi secara penuh pada Maret 2000.

Visi dan misi PT NNT adalah "menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui pencapaian kinerja terdepan dalam industri tambang." Bukan suatu yang mudah pastinya karena tantangan  untuk menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati tidak semata pada nominal pencapaian keuntungan semata tapi pada bagaimana perusahaan ini menjadi perusahaan yang mampu berkontribusi positive terhadap masyarakat (terutama masyarakat sekitar lokasi tambang) menjadi bagian dari kehidupan masyarakat daerah serta memaknai keberadaan mereka dengan kontribusi positif yang nyata dalam masyarakat. Ini berarti PT NNT juga menjadi perusahaan yang bertanggungjawab, bukan hanya terhadap pemilik saham, para pekerja namun juga terhadap masyarakat di daerah sekitar tambang.

Guna mencapai visi tersebut, salah satu nilai utama NMC adalah mewujudkan kepemimpinan di bidang keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Kebijakan Regional ini telah diselaraskan dengan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Korporasi NMC. Newmont berkeyakinan bahwa melaksanakan tanggung jawab sosial merupakan hal penting bagi bisnis pertambangan dan hal itu diwujudkan dengan membangun hubungan berdasarkan atas kepercayaan serta nilai tambah bagi masyarakat dimana PT NNT beroperasi. Hal ini dapat dicapai melalui kepemimpinan dan penerapan sistem manajemen formal yang andal, yang mendukung pengambilan keputusan secara efektif, mengelola risiko perusahaan dan mendorong peningkatan yang berkelanjutan.

Terkait pengelolaan lingkungan, saat ini PT NNT telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001. Salah satu komponen penting yang menjadi pusat dari penerapan SML adalah Kebijakan Lingkungan. Kebijakan Lingkungan yang ditandatangani Senior Vice President dan General Manager Operations adalah merupakan komitment terhadap setiap operasi dan fasilitas tambang Newmont Asia Pasifik (APAC). SML adalah merupakan bagian dari kegiatan operasi, hal ini ditunjukkan antara lain melalui keberadaan standar kinerja bidang pengelolaan lingkungan. Standar kinerja tersebut antara lain pengelolaan hidrokarbon, pengelolaan bahan kimia, pengelolaan tailing, pengelolaan batuan sisa, pengelolaan limbah, pengelolaan air, pengelolaan kualitas udara, dan rencana penutupan dan reklamasi tambang. Pemenuhan persyaratan yang tercantum dalam standar kinerja tersebut akan dan telah membantu PT NNT dalam mewujudkan komitmennya. 

Alam Terkembang Menjadi Guru

Mengapa Tuhan anugerahkan berbagai potensi alam yang tersimpan jauh di kedalaman bumi??? untuk tersia-sia karena mengambilnya akan merusak fisik bumi secara permanen?? untuk dimanfaatkan dan dijadikan sumber ekonomi bagi berjalannya pembangunan?? Dilema??

Keberlanjutan suatu pembangunan terakit dengan pemanfaatan sumber daya alam memang ditentukan oleh jenis sumber daya alam itu sendiri. Sumber daya alam yang dianugrahkan Tuhan kepada kita sungguh berlimpah dan luar biasa. Namun pemanfaatannya tentu harus didasarkan pada hakikat dari sumber daya alam itu sendiri, ada yang sifatnya terbarukan dan ada yang tak terbarukan. Menjadi sangat penting dan signifikan untuk melakukan perubahan terhadap pola manajemen pengelolaan sumber daya alam dengan pola baru yang harus memperhitungkan perbedaan sifatnya tersebut. Tetapi satu hal yang pasti lingkungan alam cipataan Tuhan memiliki hukum alam, yang mengharuskan kita untuk mampu berdampingan dengan alam lingkungan.


Referensi:
  •  Kamus Besar Bahasa Indonesia
  •  UU No 4 Tahun2009
  •   http://www.ptnnt.co.id/
 

No comments

Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.