Mengajukan Visa Jepang dengan Paspor Biasa, Hanya 5 (Lima) Hari



Mengajukan visa Jepang dengan paspor biasa hanya 5 hari? ah masak sih? Awalnya memang sangsi, apa iya ya bisa secepat itu. Biasanya kan seminggu sudah termasuk cepat. Namun ternyata itulah yang baru saja terjadi.

Jepang memang tengah membuka lebar pintunya bagi para pengunjung terutama wisatawan ke negaranya sehingga proses administrasi terkait kunjungan ke negara tersebut lebih dipermudah termasuk bagi kita warga negara Indonesia. Belum lama Jepang membeaskan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Well memang bebas visa jadi tidak ada biaya tambahan pengurusan visa. Yang perlu dilakukan hanyalah melakukan registrasi e-paspor baik ke kedutaan besar Jepang maupun ke agen/lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga: Unexpected Journey to Labengki Island Miniatur Raja Ampat

Saya mengganti papsor sejak dua tahun lalu dan tidak dalam bentuk e-paspor. Karena masih lama masa berlakunya rasanya sayang kalau harus mengganti kembali ke e-paspor. Bukan soal biayanya semata tapi mengingat proses dan waktu yang harus diluangkan. Jadilah saat berencana ke Jepang inysaAllah beberapa minggu lagi saya harus mengurus visa karena masih menggunakan paspor biasa.

Sempat terpikir untuk meminta bantuan agen untuk proses mengajukan visa. Sebelumnya saya sempat bertanya-tanya dan mencoba mencari tahu sebagai perbandingan. Mengurus sendiri atau via agen. Selain masalah biaya, yang saya ingin tahu apakah jika melalui agen kita tidak perlu wawancara ke kedutaan dan cukup menyerahkan berkas lalu terima beres? Jawabannya ternyata IYa. Wah boleh juga. Apalagi bulan-bulan ini kegiatan cukup padat di kantor.  Tapi ternyata agen perjalanan yang biasa kerja sama dengan rombongan tour kami letaknya malah lebih jauh dari pada tempat mengurus visa jepang dari kantor.

Ternyata untuk mengurus visa Jepang dengan paspor biasa tidak lagi dilakukan di kedutaan tetapi semua dipusatkan ke Japan Visa Application Center (JVAC). Pusat Aplikasi Visa Jepang dirancang oleh VFS Global. VFS Global adalah perusahaan komersial yang diberikan otoritas oleh Kedutaan Jepang di Jakarta untuk meberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang lengkap untuk Visa Jepang kepada calon pemohon visa dan untuk menerima aplikasi visa. Akan tetapi semua keputusan mengenai visa tetap merupakan hak Kedutaan Jepang.


Naah untuk di Jakarta, JVAC alamatnya di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI) Jakarta. Sepanjang kita sudah melengkapi semua persyaratannya. Prosesnya terhitung mudah, jelas, dan cepat. Sebelum akhirnya saya memutuskan mengurus sendiri pengajuan visa saya pastikan berkas syarat pengajuan visa sudah siap dan sesuai dengan aturan. Intinya saya berharap tidak perlu ada proses bolak balik karena ada kesalahan atau kekuranglengkapan syarat administratif. Apa saja berkas yang harus disiapkan?

Baca Juga: Doha City Tour

Syarat berkas pengajuan visa:

1. Paspor asli

2. Formulir permohonan visa. Formulir bisa didownload di sini. Jangan lupa siapkan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)

3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili) 

4. Foto kopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

6. Jadwal Perjalanan (kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Formulir bisa didownload di sini

7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. 


Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
 maka disipakan Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya). Mengenai berapa jumlah rekening yang harus ada di tabungan normalnya adalah IDR 1.000.000 per/hari kalikan masa tinggal di Jepang. Sebaiknya dilebihkan dari jumlah minimal tersebut karena dokumen ini untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial selama berada di Jepang. 

9.  Surat sponsor dari pimpinan perusahaan/instansi tempat pemohon bekerja. 

Isi surat menjamin bahwa pemohon akan kembali ke Indonesia setelah selesai melakukan wisata. Surat harus dengan Kop Surat Perusahaan/Instansi dan diketik dalam Bahasa Inggris. Surat ditandatangi oleh pimpinan dan dibubuhi stempel perusahaan/instansi. 

10. Jika pemohon adalah pengusaha, harus melampirkan juga surat sponsor yang ditandatangani oleh pengurus lain di perusahaan tersebut, akta pendirian perusahaan, dan SIUP. Format surat sama dengan nomor 9 

11. Apabila pemohon adalah ibu rumah tangga, maka surat sponsor dibuat dan ditandatangani oleh suami di atas materai Rp. 6000. Serta melampirkan fotokopi Buku Nikah dan KK.



Karena saya pergi sendiri dan kebetulan saya pegawai sehingga berkas yang harus saya siapkan hanyalah berkas nomor 1, 2, 3, 5, 6, 8, dan 9. Meskipun tidak ada syarat dokumen pemesanan hotel, kemarin saya sertakan juga untuk melengkapi persyaratan. Naah untuk dokumen nomor 9 yakni surat sponsor dari atasan, format dan isinya kurang lebih seperti ini yaa. 



Nah Pengajuan visa bisa dilakukan sendiri di kantor Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI) Jakarta - Tel: ‪021-30418715 atau bisa juga mengurus melalui agen pembuat visa seperti Golden Rama Tour (Jakarta: ‪021-29631899‬) atau Bayu Buana (Jakarta: ‪021-23509999‬). Untuk daftar agen perjalanan yang sudah mendapat pengakuan dari pihak embassy juga bisa dilihat di website JVAC tadi. 

Berapa Biaya Pengurusan Visa?


Awalnya kami diinformasikan bahwa biaya pengajuan visa adalah sekitar Rp. 450,000 jika mengurus sendiri atau sekitar Rp. 660,000 jika melalui agen. Namun saat mengajukan visa ke JVAC kemarin totally saya mengeluarkan biaya Rp. 555.000 untuk temporary visit visa for single entry dengan rincian sebagai berikut:

Visa Fees (biaya pembuatan visa) : IDR 370.000
VFS Fees (biaya adminstrasi VFS) : IDR 155.000
SMS Fees: IDR 30.000 biaya ini sifatnya optional, dengan membayar biaya ini kita ada mendapat info progress visa melalui sms, meskipun ada data email dan juga dikirimkan ke email namun untuk mempermudah memantau posisi dan progres pengajuan visa sehingga saya ambil. Dan memang ternyata mempermudah terlebih bagi yang tidak selalu bisa mengakses email on time.

Oh iya, kebetulan kemarin saya datang langsung tanpa perjanjian dan kondisi tidak sedang padat. namun disarankan sebaiknya jika ingin datang bisa dengan perjanjian terlebih dahulu karena mereka mendahulukan pengunjung yang sudah memiliki perjanjian. Untuk membuat janji bisa dicek di website yang tadi yaa.

Pada saat datang kita akan dibantu oleh petugas yang membantu mengecek kelengkapan berkas persyaratan dan datanya. Di sana ada juga fasilitas fotocopi berkas dan pasfoto, lumayan membantu jika kita belum memiliki copy-an data yang diminta atau ternyata pasfoto kita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tentu saja ada biaya tersendiri untuk fasilitas tersebut.

Setelah berkas kita lengkap dan sudah sesuai kemudian kita akan dipersilahkan masuk dengan mengambil nomor antrian. Kita hanya bisa masuk sendiri ya. jadi memang hanya pengaju atau agen yang bisa masuk, kalau ditemani maka siap-siap teman kita menunggu di luar atau bisa jalan-ajalan dulu di mall hehehe.

Setelah masuk kita akan menunggu sesuai nomor antrian. Alhamdulillah kemarin antriannya tidak padat sehingga prosesnya sangat cepat karena counter yang tersedia juga cukup banyak. Setelah pemeriksaan berkas selesai kemudian saya diminta menunggu untuk proses pembayaran di kasir dengan nomor antrian yang sama. Hmm rasanya semua proses tidak lebih dari 30 menit. Mereka kemudian menginfokan bahwa proses approval akan berlangsung paling  cepat 5 hari kerja. Ah cepat juga saya pikir. Dengan catatan bahwa approval tetap merupakan kewenangan Kedutaan Jepang.

Selanjutnya saya menunggu prosesnya. Saat itu saya memasukan aplikasi pengajuan hari Jumat. Pada hari itu juga saya mendapat sms bahwa palikais visa saya sudah disampaikan ke Kedutaan Jepang. Lima hari kemudian saya mendapat sms kembali bahwa aplikasi visa yang saya ajukan sudah selesai dan visa sudah bisa diampil di JVAC. Jadi pas 5 hari termasuk hari libur (weekend), visa saya sudah selesai.



Untuk pengambilan visa dilakukan di tempat yang sama. Kita tidak perlu mengambil sendiri visa tersebut. Boleh diwakili oleh siapapun asalkan membawa struk pembayaran dan tidak perlu disertai surat kuasa atau sejenisnya. Karena saya tengah dinas di luar pada hari pengambilan sehingga yang mengambilkan pak suami. Alhamdulillah lancar dan tidak ada hambatan. Setelah visa dan paspor diterima di tangan suami. Saya langsung mendapat sms bahwa visa saya sudah diambil.

Alhamdulillah mudah dan lancar prosesnya. Semoga demikian juga proses keberangkatan saya dan teman-teman ke Jepang nanti, Amiin insyaAllah.

Nah untuk alamat yang di Jakarta:

Pusat Aplikasi Visa Jepang
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3 and 5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia 12940

Nomor Layanan Informasi: +62 21 30418715 atau email: info.japanid@vfshelpline.com




Pengajuan Aplikasi Visa

09:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
09:00 - 17:00 (Untuk aplikan individu)
(Untuk menghindari waktu antrian yang lama, kami sarankan untuk membuat janji temu sebelumnya.)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)

Pengambilan Paspor

10:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
10:00 - 15:00 (Untuk aplikan individu)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)

29 comments

  1. Ternyata biaya Visa juga lumayan ya mba. Saya kira gratis. Maklum gak pernah jalan-jalan ke luar negeri. :D

    ReplyDelete
  2. Makasih infonya ya mba,jadi pengen ke jepang kayak mba ophi

    ReplyDelete
  3. Wah, mudah ya Mba ternyata. Saya pikir sulit.

    ReplyDelete
  4. makasih infonya...ternyata mudah ya.

    ReplyDelete
  5. Wah mau jalan-jalan ke Jepang nih Mbak Ophi. Bareng temen-temen di mana perginya? *pengen ngikut aja wkwkkwwk

    ReplyDelete
  6. Wah, makasih infonya mbak. Belum pernah urus visa. Ternyata biayanya lumayan juga.hehehhe

    ReplyDelete
  7. Dari dulu pengen ke Jepang, terima kasih mb ophi ulasan pengajuan visa ke Jepang.

    ReplyDelete
  8. Kadang keburu berasa takut dan ribet duluan ya mba kalau mau bikin visa. Padahal nyatanya lebih mudah kalau kita tahu tahapannya, dan mau menggali informasi terlebih dahulu

    ReplyDelete
  9. Save. Infonya bermanfaat banget. Moga2 bisa ke Jepang bareng suami

    ReplyDelete
  10. Ternyata cepat juga ngurusnya ya Mbak..Kirain ngurus sendiri lebih lama daripada lewat agent...Biasa sudah kedewr duluan dan enggak mau kerepotan, agent jadi jawaban. hiks!

    ReplyDelete
  11. cepet ya mba...enak dan praktis kalau semua online seperti ini

    ReplyDelete
  12. Mbk,kl mau bikin paspor emang harus ngasih dokumen tiketah (bukti pemesanan tiket)?atau tiap negara beda persyaratan..atau....

    ReplyDelete
    Replies
    1. paspor sih enggak mba, bikin paspor kan ke imigrasi, klo ini visa. mostly kalau visa mrk minta bukti tiket n akomodasi

      Delete
  13. Kemarin baca2 di grup traveler katanya kalau di SUrabaya yg mau ke Jepang minimal kudu punya tabungan 30 juta perkepala, baru tahu sejuta per hari minimal. Kalau bisa banyak lbh baik lg kali ya mbak. Pengen banget ke Jepang moga ada rezeki dan kesempatan.Lanca2 ya mbak rencana perjalanannya :)

    ReplyDelete
  14. tips yang sangat berguna pastinya buat traveler

    ReplyDelete
  15. Sekarang banyak promo penerbangan ke jepang ya. Jadi pingin ke sana juga. Kalu mu traveling ajak2 ya,mba Ophi, hehehee

    ReplyDelete
  16. Mudah ya bikin Visa, saya pikir ribet dan bikin mumet. Thanks for sharing

    ReplyDelete
  17. Seharusnya memang dipermudah sih ya mbak... Kan niat kita juga ingin berwisata kesana yang bisa juga berarti menambah pemasukan juga untuk mereka... Jadi ya harusnya jangan sampe dipersulit yaa...

    ReplyDelete
  18. Saya blum pernah bikin Visa, pernah sih teman ngajakin keJepang, tapi krn mikirnya bikin Visa udah ribet duluan jadi gak bikin dan gak jadi pergi

    ReplyDelete
  19. waah thank youuu infonya mbaak.. manfaat banget!! someday kalo tiba2 ada plan ke jepaang bisa nyontek sini lagi hehee, pasporku jg baru perpanjang dan paspor biasa. sekali lg, tfs ya mbak

    ReplyDelete
  20. Pengen, tapi kudu pake segala surat rekomendasi. Blogger mana ada instansinya 😒

    ReplyDelete
  21. Tampak ny mudah ya tapi syaratny lumayan juga untuk kelengkapan dokumen dan isi tabungannya belum pernah bikin sii, terimksih infonya

    ReplyDelete
  22. Semoga dngan mmbaca artikel ini, aku juga bsa ke Jepang kaya mba Ophi

    ReplyDelete
  23. Komplet infonya, Mba.... Terima kasih, ya. Baru tahu ada surat pernyataan segala, wajar sih untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ya.

    ReplyDelete
  24. Akupun pas kmrn apply visa jepang, selesainya jg 5 hr. Ini termasuk visa yg gampang sih.. Dokumen yg diminta ga ribet, malah approval ratenya lumayan tinggi dibanding visa korea :D. Jujur aja pas visa jepang udh di tangan,aku lebih PD apply visa korea krn stlh dr jepang kita lanjut ke korea thn lalu.

    Thn depan aku mau apply lg visa jepang. Mudah2an makin dipermudah krn pernah dapat sebelumnya :)

    ReplyDelete
  25. kalo prosesnya dimudahkan seperti ini, traveler indonesia yg pengen ke jepang ga perlu was was lagi visa takut ditolak dong

    ReplyDelete
  26. Halo mba Ophi. Makasih informasinya, mba. Pengen ke Jepang dan berharap suatu saat bisa ikutan ke Jepang :)

    ReplyDelete
  27. Oh cepet dan praktis juga ya jadinya, aku kira bakalan lama dan ribet kalau bikin visa Jepang sendiri.

    ReplyDelete

Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.