Say NO to Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya!


Rasanya kita semua pernah mendapat SMS/WA tawaran pinjaman online. Hampir setiap hari ada saja SMS/WA sejenis yang kita terima. Mengganggu pastinya. Kalau kita bukan orang yang sedang membutuhkan dana segar untuk keperluan tertentu mungkin kita akan meng-ignore SMS/WA tersebut. Report as Spam trus dihapus deh.  Begitu seterusnya, karena pasti SMS/WA sejenis akan terus menerus masuk ke nomor contact kita. Capek deh!




Namun bagi kita yang pada saat menerima SMS/WA tersebut sedang dalam kondisi membutuhkan dana. Pasti SMS/WA tersebut menjadi semacam angin segar. Oh, ini dia solusinya. Well, NO! Jangan salah. Mungkin seperti angin segar dan solusi yang dibutuhkan, namun kita wajib hati-hati dengan penawaran sejenis ini. Karena alih-alih menyelesaikan masalah, kita justru bisa terjerat dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Belakangan pinjol ilegal makin masif melakukan gerakannya untuk menjaring korban. Tidak hanya lewat SMS atau WA bahkan juga sudah mulai masuk melalui jalur media sosial.  Kita wajib banget nih membekali diri dengan pengetahuan dan informasi yang cukup agar terhindar dari pinjol ilegal.  

Eits, jangan bilang kalau solusinya jangan minjem ya! Again untuk kita yang memang tidak membutuhkan sejumlah dana baik untuk keperluan konsumtif apalagi yang produktif, tentu saja bisa dengan mudah mengatakan: Gak Usah Pinjam! Well, case is closed!  Iyes! kalau tidak butuh, buat apa juga pinjam kan? 

Masalahnya kebutuhan atas dana pinjaman ini real bagi sebagian orang. Jadi buat mereka yang membutuhkan, tentu butuh solusi untuk menyelesaikannya. Nah gimana caranya agar solusi kebutuhan dana ini bisa didapatkan dari lembaga yang legal? Tentu saja kita harus terlebih dahulu mengenali mana yang legal dan mana yang ilegal. Setelah tahu bedanya. Kita hindari yang ilegal dan fokus untuk mencari pinjaman pada lembaga pinjaman yang legal. 



Yuk kita kenali ciri pinjol ilegal dan perbedaannya dengan fintech pendanaan yang legal.

1. Cek Legalitas dan Validitas

Pinjol ilegal tentu saja berbeda dengan fintech (financial technology) pendanaan. Lembaga fintech pendanaan yang legal dan valid pasti akan menjaga reputasi dan nama baik. Jangan segan untuk melakukan pengeceken. Setidaknya kita bisa googling untuk menemukan profil lengkap mereka. Bisa juga dilihat dari media sosial mereka.

Yang juga harus kita pastikan adalah bahwa lembaga tersebut sudah  terdaftar atau teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas. Kita bisa cek di website resmi OJK daftar nama fintech yang sudah resmi terdaftar, lengkap dengan website masing-masing dan surat tanda daftar mereka. Kita juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. 

Jadi kalau nama lembaga pemberi pinjaman itu tidak terdaftar bisa dipastikan mereka adalah pinjol ilegal. 

Kita juga bisa mengecek profil mereka melalui website AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

2. Kenali Modus Pinjol Menjerat Korban

  • Penawaran melalui SMS/WA


Pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menegaskan bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Jadi jika kita menerima penawaran pinjaman lewat SMS/WA tanpa ada persetujuan sebelumnya bisa dipastikan ini merupakan modus dari pinjol ilegal. Platform fintech pendanaan resmi dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya. 

  • Tanpa Syarat 

Pinjol ilegal sering mengklaim bahwa pencairan pinjaman nasabah tanpa ada syarat apapun. Nonsense! Sebagai sebuah lembaga keuangan resmi tidak mungkin mengucurkan dana tanpa ada persyaratan. Fintech pendanaan legal pasti memberikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum peminjam mendapatkan dana pinjamannya. Tujuannya tentu saja untuk mitigasi risiko, baik dari sisi pemberi dana maupun penerima dana.

Iming-iming pemberian pinjaman tanpa syarat ini memang modus yang cukup banyak memakan korban. Terlebih jika pengguna memang sedang sangat membutuhkan dana dan terbentur dengan persyaratan tertentu di lembaga keuangan lain. Namun dipastikan di lembaga keuangan resmi, pasti terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Kebetulan saya Pengurus Koperasi Pegawai di Kantor. Tidak sedikit pegawai di tempat saya yang menjadi korban pinjol dan datang untuk mengatasi lilitan pinjol yang mengerikan. Kebanyakan mereka tergoda dengan modus tanpa syarat dan pasti cair. Karena butuh cepat terkadang tanpa pikir panjang mereka melakukan peminjaman tersebut. 

Selain itu biasanya karena pengajuan pinjaman mereka di lembaga keuangan resmi terkendala persyaratan terntentu sehingga iming-iming tanpa syarat seperti gayung bersambut. Jumlah pokok pinjaman kadang juga tidak terlalu besar. Berpikir toh pinjamannya tidak besar juga membuat mereka menggampangkan. Namun bunga tinggi dan tidak disiplin terhadap cicilan menyebabkan pinjaman berlipat-lipat tanpa kendali. Duh miris sekali.

  • Pasti Cair

Memang sebagian besar pengajuan pinjaman kepada fintech akan disetujui. Apalagi jika riwayat peminjam cukup bagus dan tidak pernah ada masalah terkait dengan kredit yang diajukan ke lembaga keuangan secara keseluruhan. Namun bukan tidak mungkin ada juga kasus dimana pengajuan pinjaman tidak mendapat approval. 

Fintech legal akan melakukan tracing data peminjam terlebih dahulu dan bagi calon yang memiliki track record yang tidak bagus tentu akan menjadi pertimbangan persetujuan pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal tutup mata dan menjanjikan kepastian persetujuan pinjaman tidak lain karena ingin menjerat korban. Ini modus yang menyebabkan jatuh korban "gali lubang tutup lubang".

  • Langsung Transfer Rekening


Modus yang juga sering digunakan pinjol ilegal adalah dengan langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban. Jumlahnya di kisaran Rp. 1.000.000. Kok bisa? Dari mana mereka mendapatkan nomor rekening korban? Faktanya banyak kasus yang sudah diadukan ke OJK. Data yang tersebar secara digital ternyata menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Isu keamanan data pribadi memang masih menjadi momok yang harus diwaspadai. 

Setelah mentransfer ke rekening korban, ketika jatuh tempo pinjol tersebut akan menagih pokok pinjaman berikut bunga. Biasanya korban akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Pinjol ilegal ini bisa jadi kena jaring OJK. Namun tidak kalah siasat mereka dengan cepat berganti nama dan kembali meneror korban dengan menagih secara tidak manusiawi.




Lalu bagaimana jika kita tiba-tiba menerima sejumlah dana tertentu dari pinjol ilegal?
  • Laporkan ke OJK, Polisi, atau AFPI.
  • Jangan gunakan dananya, simpan saja dahulu.
  • Ketika kita ditagih, sampaikan bahwa kita tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan dananya.
  • Laporkan jika kita menerima ancaman, intimidasi, teror, atau kekerasan kepada pihak berwajib terdekat dengan menyertakan bukti ancaman atau intimidasi tersebut

  • Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal

Modus seperti ini sebetulnya  banyak dilakukan oleh penipu di sektor lain juga. Online shop abal-abal juga banyak menggunakan iklan media sosial seperti Facebook Ads atau Instagram Ads untuk menjerat korbannya.  Cara yang digunakan juga kurang lebih sama. 

Iklan yang disampaikan dikemas cukup elegan dan menggiurkan bahkan mereka menggunakan nama yang mirip dengan nama fintech resmi. Jika kita tidak teliti bisa jadi kita tak menemukan perbedaannya. Nama platformnya mirip sekali hanya beda spasi atau satu huruf saja. Kadang mereka juga berani memasang logo OJK untuk mengelabuhi calon korban. Duh! 

Karena aya pernah kena tipu online shop abal-abal yang beriklan di Instagram juga makanya gemes banget deh. Cara kerja mereka persis banget seperti ini. Jadi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, cek and ricek! Langsung ke website OJK atau AFPI.


3. Fee dan Bunga Tinggi

Pinjol ilegal biasanya mengenakan fee cukup tinggi hingga 40% dari jumlah pinjaaman. Demikian juga dengan bunga pinjaman. Ironisnya bunga tinggi ini kadang dikemas dengan modus yang sebaliknya. 

Mereka menjanjikan bunga rendah, hanya 2%. Setelah korban resmi menerima pinjaman ternyata 2% tersebut adalah bunga harian. Waw! artinya jika  tenor pinjaman tersebut adalah 1 bulan, bunga yang dikenakan adalah 60%.


Perlu diketahui bahwa memang OJK tidak mengatur besaran bunga ini. Besaran bunga diserahkan kepada masing-masing fintech. Namun demikian fintech yang berada dalam keanggotaan AFPI terikat pada kode etik pemberlakukan bunga harian tertinggi maksimal 0,8%.

Jadi fintech pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.8% setiap hari. Dalam satu bulan berarti maksimal sekitar 24%. Banyak fintech pendanaan legal yang memberlakukan bunga lebih  rendah dari 0.8% dan bahkan ada juga yang nyaris nol persen untuk tenor tertentu. Selain itu penagihan diberi jangka waktu maksimal 90 hari. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

4. Pinjol Ilegal Meminta Akses Semua Data Ponsel

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video. Biasanya data-data ini akan digunakan sebagai alat teror ketika terjadi permasalahan pembayaran di kemudian hari. Penagihan dengan cara yang tidak beretika dengan memanfaatkan data-data tersebut.

Fintech pendanaan yang legal hanya diizinkan oleh OJK untuk mengakses 3 hal dari ponsel pengguna yakni: kamera, microphone, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman. Jadi hanya pinjol ilegal yang memaksa untuk mengakses data selain camilan (camera, microphone, location).

5. Penagihan Tanpa Etika

Tata cara dan etika melakukan penagihan atau collection juga merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh Fintech legal. Jika cara penagihan dilakukan secara kasar dan tidak beretika, bahkan dengan teror  dan kekerasan baik fisik maupun verbal bisa dipastikan lembaga tersebut merupakan pinjol ilegal. 

OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen. 

Fintech pendanaan legal harus memenuhi komitmen dan perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang tersertifikasi. Hal ini sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. 

6. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan bahkan identitas kantorpun tidak jelas. Tentu saja ini sangat merugikan pengguna karena jika terjadi permasalahan atau dispute akan diberlakukan aturan sepihak dan pengguna tidak mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. 

Padahal dalam hal ada pengaduan dari pengguna, Fintech wajib melaporkannya kepada OJK. Laporan dilakukan secara elektronik setiap bulan disertai dengan tindak lanjut penyelesaiannya kepada OJK.

Fintech pendanaan legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nah, selain mengenali ciri pinjol ilegal, yang juga penting untuk kita pahami adalah bahwa saat kita berani meminjam harus siap dengan resiko yang menyertainya. Meminjam pastinya akan ada kewajiban untuk mengembalikan. Basically, hutang wajib dibayar lho! Pinjaman bukan pemberian! Jadi,  pastikan kita meminjam hanya jika kita butuh dan kita yakin punya kemampuan membayarnya. 

Jangan ragu untuk "Say No" to pinjol ilegal! Be smart and wise borrower!





49 comments

  1. Hemm sekarang lagi marak pinjaman online yang ujung-ujungnya menjerat dalam perhutangan dan semakin banyak, kasihan yang tidak begitu paham bukannya dapat jalan keluar tambah pusing. Ini mah benar banget materinya perlu dipahami.

    ReplyDelete
  2. Kemarin saya iseng-iseng ngecek salah satu aplikasi pinjol yang sering muncul di iklan saat nonton YouTube. Ternyata aplikasi itu tidak terdaftar sebagai anggota AFPI. Serem banget membayangkan orang-orang yang mungkin akan terbuai dengan iklannya.

    ReplyDelete
  3. Aku seringkali menerima tawaran pinjaman online ini di SMS. Untungnya gak minat buat minjem. Soalnya gak jelas itu dari mana. Bisa-bisa malah kena lilit lintah darat.

    ReplyDelete
  4. buat masyarakat yang tak terpapar informasi penting terkait pinjaman online yang ilegal udah pasti tergiur ya mak, prosesnya mudah tinggal ditransfer tapi bunganya cukup tinggi

    ReplyDelete
  5. Sekarang banyak banget tawaran ojol baik lewat SMS ataupun WA, kudu hati hati emang ya mba

    ReplyDelete
  6. Duh, bahaya banget memang nih ada pinjol ilegal. Apalagi nawarinnya sampe ke no.w.a kita yg sebenarnya privasi ya. Kalo aku sendiri biasanya pinjol² ini nawarin melalui sms. Duh ada-ada aja deh.

    ReplyDelete
  7. Wuih modus penjebakannya sampai meniru fintech legal ya mak biar kita tergiur dan merasa aman karena legal. Padahal mereka meniru logo dan nama fintech buat kedok, jahatnya..

    ReplyDelete
  8. Pinjol ini jadi terror baru, aku pernah merasakan gak tenang banget karena ditelponin orang yang nagih katanya sodara ada yang pinam disana dan nomorku jadi nomor darurat. Ya ampun kena getahnya, disaat aku pribadi sangat menghindari urusan dengan pinjol. Namun benar kata Teh Ophi kalau kebutuhan pinjaman itu real, kita gak bisa judge juga, justru harus disosialisasikan info seperti di tulisan ini. Supaya lebih banyak orang yang aware dan tahu mana yang aman atau tidak untuk mencari pinjaman. Jeratan pinjol ini menakutkan.

    ReplyDelete
  9. Sedihnya nomor HP aku ada di data dan kontak Hp salah seorang famili yang meminjam uang ke pinjol. Dia telat beberapa hari kayaknya, eh langsung aku yang dimaki-maki dan dibombardir dengan whatsapp yang tidak senonoh. Disuruh bilang ke dia untuk segera lunasin.

    ReplyDelete
  10. Tawaran pinjaman online yang saya terima kebanyakan dari SMS. Kalau tawaran dari WA, gak ada. Selama ini hanya dibaca selintas terus dihapus aja hehehe
    Tawarannya memang menggiurkan ya, persyaratannya mudah dan cepat cair, padahal berbahaya sekali.

    ReplyDelete
  11. Ternyata ada aturan yang baku dari pihak OJK yaa...sehingga kalau pinjol, sudah bisa dipastikan tidak mengikuti aturan baku tersebut.
    Dan ini yang kudu masyarakat teliti dan jeli lagi jika membutuhkan bantuan dana dari fintech. Hanya yang resmi terdaftar di OJK dan AFPI yang bikin tenang.

    ReplyDelete
  12. Mak Ophieeeee... bener banget nihhh, kita harus say no to pinjol illegal! Nakal-nakal mereka tuh, katanya minjemin duit, nyatanya malah kita yang ditipu dan bisa sampe bangkrut segala. Sebel banget sama pinjol ilegal ini....

    ReplyDelete
  13. Alhamdulillah keluargaku belum, semoga gak ada yang terpikat sama pinjol lewat SMS. Kepepet ya milih yang terpercaya, jangan yang ilegal. Minimal kita tahu. Jadi bisa ngomong ke orang rumah

    ReplyDelete
  14. Kita harus makin jeli sama kiriman-kiriman seperti itu di sms sama chat ya, mbak.
    Saat temanku kena kasus pinjol, aku hanya berdoa, semoga keluargaku ngga sampai bablas pinjam2 ilegal gitu

    ReplyDelete
  15. Wah makasih lho mak uda nulis ini
    jadi makin aware dengan pinjaman online ilegal
    ngeri ya klo sampai kena jeratan pinjaman online ilegal

    ReplyDelete
  16. Kudu aku share njh infonya. Suka gemes kalo ad yg tergoda ikut pinjol2 gak jelas gitu. Mmg keadaan kepepet sih tp kalo kena pinjol gak jelas gt apa gak tanbah runyem hidup. Huhu

    ReplyDelete
  17. Duh amit-amit ya pinjol ilegal sekarang banyak banget beredar..mereka nawarin pinjaman hanya lewat sms..dengan huruf yang aneh-aneh dan bahasa yang aneh juga

    ReplyDelete
  18. sedih banyak banget pinjol ya mak
    bunganya mencekik dan bikin memberatkan banyak orang
    semoga banyak yang aware
    secara licik juga sampai ke data pribadi semua teman2 dimaki2

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener bunganya tinggi hitungan hari dan terornya bikin ngeri ke semua orang pake maki maki

      Delete
  19. Betul, lebih baik say no pada pinjol yang illegal. Jika keadaan sangat darurat dan butuh bantuan keuangan bisa cari solusi dengan pinjaman dari lembaga terpercaya dan di bawah pengawasan OJK

    ReplyDelete
  20. Tulisan seperti ini kudu banyak disebarin supaya orang gak gampang tertipu dengan pinjaman online, apalagi pas pandemi gini kayak malah makin parah kalo kelilit pinjol semoga cyber polri juga segera bisa banned fintech yang nakal

    ReplyDelete
  21. Waduh ngeri amat ya mbak pinjolnya bisa transfer uang duluan tanpa diminta. Ini kalau nggak ngecek rekening bisa bahaya banget ya jadinya

    ReplyDelete
  22. Baruuu aja kemarin sodaraku cerita, dia diteror lewat telfon sama orang, katanya nomor sodaraku itu didaftarkan sebagai peminjam online. Udah pasti pinjol abal-abal yaaa mak itu, masa iya gak verifikasi dulu bener nomor yg bersangkutan atau tidak.

    ReplyDelete
  23. Setuju mba sekarang harus waspada banget. Pinjol2 ini merajalela sekali. Sampai bisa dengan mudah tau nomor hp kita.

    ReplyDelete
  24. Siaaaap mbaa..
    Sering banget sms pinjol yg enggak2 nih. Tawaran menggiurkan. Klo orang awam kayak bapak aku pasti jadi angin surga makanya harus dikasi tau kayak artikel mba ophii ini nih. Cek2 duluu sebelum menjatuhkan keputusan yes..
    Biasanya suka syarat mudah langsung caiiiirrr. Kudu waspada deh ini.
    Semoga selalu Allah cukupkan amiin

    ReplyDelete
  25. Saya sih nggak pernah menanggapi sms-sms KTA, Mba.. numpuk aja tuh di handphone... hahaha.. Memang kita harus jeli dan hati-hati sama yang judulnya pinjaman online. Salah melangkah kita bisa ambruk.

    ReplyDelete
  26. SMS yang menawarkan pinjaman tuh masif banget lho ya... Sehari bisa 3-4 kali dapat sms tawaran, udah macam minum obat aja. Pokoknya harus hati-hati banget ya. Info kontak yang dicantumkan di atas bakal membantu banget untuk kita melaporkan pinjol ilegal.

    ReplyDelete
  27. mba, aku pernah liat potongan artikel media online di tiktok yang menyatakan berita dari kominfo kalo pinjol ilegal itu kan gak terdaftar di OJK jadi kalo misalnya terjebak dari berita itu gak usah dibayar, gitu mba

    ReplyDelete
  28. Setujuu, kalau kepepet harus minjam, pilih lembaga keuangan yang pasti-pasti aja deh ya, yang ada dibawah naungan OJK. Pinjol ini menjerat banget, membahayakan.

    ReplyDelete
  29. Semoga informasi seperti ini bisa terbaca oleh siapapun karena memang pinjol ilegal itu menggiurkan dari sisi syaratnya tapi mencekik sekali untuk bunganya yang terus-terusan bertambah berkali2 lipat ngeri banget

    ReplyDelete
  30. Canggih banget ya cara pinjol ilegal menjerat korbannya... Harus super hati-hati...
    Serem banget kalau tiba-tiba ditransfer...

    ReplyDelete
  31. Kalau aku amati, entah apa hanya di aku ya, sejak pandmi pinjol ni makin menjadi-jadi aja. Sampai capai laporkan spam dan blokir. Hadeuhhh.Alhamdulillah gak pernah tergiur, buat apa juga ya. Tapi di lingkungan keluarga besar, pernah geger gegara ulah keponakan yg pakai nama salah seorang saudara lain. Ketebak deh gimana tegangnya.

    ReplyDelete
  32. Semoga kita dijauhkan dari pinjol ilegal ya mak. Duh ampun bener nyebelin oknum yang suka nipu begini..kalo udah kena bisa bikin pusing. Kejadian di kenalanku, bunganya ga main main terus juga terkesan neror gitu mereka

    ReplyDelete
  33. Bener banget mbak, jangan sampe kena deh jeratan Pinjol ilegal ini, aku kemarin juga sempet banget data-data di curi dan dipake untuk pinjol ilegal ini. Gara-gara anak klik salah satu link yang ada di sms jadi aplikasi terinstall di hp. Makanya sekrang aku trauma gak simpen kontak satupun dan juga gak berani simpen foto-foto selfie dan foto ktp dan lain-lain di smartphone.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah serem banget ya Mba semoga gak kejadian lagi. Harus hati-hati dengan link ataupun sms asing yang masuk ke hp.

      Delete
  34. Ooooh berarti yang suka neror2 di SMS dan telpon itu pinjol ilegal yaaa...

    Duh mudahan kita dijauhkan dari bermudah2an meminjam ke pinjol

    ReplyDelete
  35. Mengganggu bgt ya SMS dari pinjol, dulu hampir tiap hari, sekarang udah jarang. Tapi, ada tuh pinjol yang aada di iklan yutub, iming2 bunga rendah

    ReplyDelete
  36. Bener banget, bagi orang yang sedang butuh uang, tak tahu lagi mesti pinjam ke mana, adanya SMS yang menawarkan pinjaman tanpa syarat belibet, bisa segera cair ini layaknya angin surga. Padahal itu awal dari jerat penderitaan.

    ReplyDelete
  37. Wah, kalo pinjol yang memberikan kemudahan untuk memberikan pinjaman tanpa syarat dan pasti cair pasti diminati. Namun, perlu juga kita cermat dengan baik, supaya gak menimbulkan masalah

    ReplyDelete
  38. Oh iya, cek pinjol ini terdaftar di OJK bisa melalui telp yaa..
    Ini sangat membantu sekali terutama bagi orang yang sudah sepuh. Tapi biasanya yang membutuhkan dana segar yaa...usia-usia produktif yaa..

    ReplyDelete
  39. Serem ya harus benar-benar hati-hati jika ingin melakukan pinjaman online. Paling bener sih gak minjem. Tapi kalau terdesak kebutuhan harus teliti dulu dan pastikan punya uang untuk membayar.

    ReplyDelete
  40. Jujur sja mau pinjam uang di pinjol yang resmi saja berpikir ulang, bagaimana bisa mereka dengan mudahnya pinjam uang di pinjol yg illegal ya? Banyak banget akhir-akhir ini nonton di berita TV orang yg pinjol illegal berakhir mengenaskan karena dikejar debt collectornya

    ReplyDelete
  41. harus waspada ya mbak, terhadap pinjol ilegal seperti ini. Sudah banyak makan korban juga. Kemudahan yang diberikan ternyata bisa menjadi jerat untuk si peminjam. Better memang cek dan ricek sebelum menggunakan jasa pinjol. Dan pastikan kita punya kemampuan untuk menyicil tagihannya.

    ReplyDelete
  42. Aku selalu langsung blokir nomor orang yang nawarin pinjol, ga pernah coba-coba menanggapi. Tapi kasian juga kalau yang dihubungi itu adalah orang yang emang bener-bener butuh duit ya. Bisa jadi tergoda.

    ReplyDelete
  43. Iya nih, iklan pinjol di sosmed beneran menjebak banget. Tapi amit-amit dah, ngeri. Saya pernah ditelepon-telepon terus karena salah satu teman di kontak HPku terjerat pinjol. otomatis dah, semua yang ada di kontak peminjam ditelepon dan bahkan ikut diancam. Ngeri banget.

    ReplyDelete
  44. Bener banget ada aja SMS pnjol mampir, padahal aku mau dikasi duitnya aja tanpa pinjam haha.
    Pinjol memang meresahkan yaaa apalagi yang ilegal. Udah banyak kasus yang bunganya jadi beranak banyak, ngeri huhu.
    Semoga kita semua bisa terhindari dari pinjol dan dicukupkan rezekinya. aamiin

    ReplyDelete
  45. Bener banget ini mak, harus disounding terus deh masyarakat. KArena masih banyak yang jadi korban, gak cuma sms, WA, mereka mulai merambah IG loh karena saya di DM ditawarin pinjol gak jelas, langsung deh blokir

    ReplyDelete
  46. Huhu iya banget, saat ini pinjol ilegal banyak banget ya. Hampir tiap hari ada aja smms yang nawarin pinjaman. Dengan syarat yang sangat gampang. Untuk yang kepepet dan gak tahu, ini pasti menggoda. Semoga deh, dengan banyaknya edukasi da sosialisasi, masyarakat jadi makin cerdas bedain. Cuma yang legal ajalah yang bisa diandalkan.

    ReplyDelete
  47. Pernah ketipu mbak. Bakal diserang psikologi kita kalau mereka lagi nagih. Data2 kita malah disebar. Sungguh mengerikan.

    ReplyDelete

Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.