وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 9)
Asuransi, Mengapa Penting?
Dalam menjalani kehidupan, bisa dipastikan kita semua akan dan harus menghadapi berbagai resiko yang sering tidak bisa kita prediksi kapan datang dan terjadinya. Resiko musibah, ujian sakit, ujian kecelakaan, ujian kehilangan, bahkan sesuatu yang pasti terjadi namun tak pernah kita tahu kapan akan terjadi, kematian. Hadirnya berbagai resiko yang tak terduga tersebut mengakibatkan timbulnya suatu kebutuhan yang sifatnya antisipatif dalam menyikapi dan menghadapi perbagai resiko yang tidak dapat dipastikan tersebut.
Dalam kondisi tersebutlah muncul konsep asuransi. Istilah gampang yang bisa kita analagikan terkait dengan asuransi adalah pepatah: “sedia payung sebelum hujan”, dengan bersiap menyediakan payung sebelum hujan yang tak kita tahu kapan datangnya tidak akan membuat kita sepenuhnya basah atau setidaknya bisa menahan kita untuk tidak basah sehingga bisa terus melangkah melanjutkan perjalanan, menuju tujuan. Payung merupakan upaya memitigasi resiko kehujanan.
Asuransi merupakan upaya memitigasi resiko yang mungkin akan kita hadapi sedini mungkin. Dalam praktik empirisnya, asuransi merupakan bentuk usaha kita untuk mempersiapkan dana guna mengantisipasi kerugian keuangan yang mungkin timbul akibat terjadinya suatu resiko.
Dalam konteks asuransi Syariah dikaitkan dengan resiko tersebut, ada dua jenis asuransi yakni asuransi jiwa dan asuransi umum. Jika resiko yang dihadapi adalah resiko meninggal dunia, masalah kesehatan, cacat tetap, kecelakan, penyakit kritis dan sejenisnya maka dikelompokkan dalam asuransi jiwa. Sedangkan asuransi umum meliputi resiko kebakaran, kendaraan bermotor, pengiriman, rekayasa, aneka, dan lain-lain.
Nah kali ini Mom of Trio mau mengajak bincang-bincang dengan fokus pada topik asuransi jiwa Syariah. Apa sih benefitnya dan bagaimana karakteristiknya. Apa bedanya dengan asuransi biasa (konvensional)?
Benefit Asuransi Jiwa Syariah
Dengan mengikuti kepesertaan di asuransi jiwa Syariah setidaknya kita mendapatkan beberapa benefit baik yang bersifat materiil maupun non materiil. Iyes jika terjadi resiko gak cuma benefit berupa uang ganti rugi atau klaim semata namun ada hal lain yang ini menjadi pembeda dari asuransi jiwa konvensional. Apa saja selengkapnya?
- Mendapatkan santunan asuransi sebagai ganti dari kerugian yang dialami
- Mendapatkan pengembangan dana investasi
- Sebagai bagian dari suatu sistem tolong menolong dalam kebaikan
- Sesuai dengan prinsip Syariah, mengingat praktik asuransi jiwa Syariah dilakukan dengan mengacu pada fatwa-fatwa dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI dan diawasi secara langsung oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah)
- Pengelolaan secara transparan dan professional.
Nah untuk lebih spesifik menggambarkan benefit atau manfaat asuransi jiwa Syariah, Mom of Trio akan ambil contoh konkrit dari program asuransi Jiwa Syariah untuk keluarga dari Asuransi Jiwa PRUcinta dari Prudential Syariah antara lain:
- Manfaat meninggal dunia : 100% santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai (sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.) atas beban dana nilai tunai kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir. setelah pengajuan klaim manfaat asuransi disetujui oleh pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri peserta yang diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam polis, dan polis akan berakhir.
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan: total 300% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai akan dibayarkan jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam polis, dan polis akan berakhir.
- Manfaat jatuh tempo : dalam hal peserta yang diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai atas beban dana nilai tunai yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam tabel nilai tunai pada akhir tahun polis ke-20.
Karakteristik Asuransi Jiwa Syariah
1. Konsep Pengelolaan Resiko
Karakteristik yang paling khas yang membedakan asuransi jiwa Syariah dengan konvensional adalah konsep dasar dari kegiatan asuransi itu sendiri. Dalam sistem konvensional konsep yang mendasari adalah “risk transfer” dimana pihak yang terkena resiko (tertanggung) mengalihkan kerugian yang timbul kepada pihak (penanggung), yang diawali dengan kesepakatan untuk membayarkan sejumlah uang kepada penanggung.
Sedangkan dalam sistem asuransi Syariah, konsep dasarnya adalah “risk sharing” di mana pihak yang terkena resiko (tertanggung) membagikan kerugian yang timbul kepada pihak-pihak lainnya yang telah bersepakat untuk saling tolong menolong dengan mengumpulkan dana bersama (dana tabarru’).
Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati. Peserta atau pemegang polis menghibahkan sebagian kontribusinya untuk kepentingan saling menolong dan saling melindungi dengan peserta lainnya atas musibah/ risiko yang terjadi.
Jadi, dalam asuransi syariah, risiko ditanggung bersama-sama di antara peserta (risk sharing) sedangkan dalam asuransi konvensional risiko dialihkan kepada perusahaan sebagai pengelola (risk transfer).
Dana tabarru’ dan dana investasi peserta dimiliki peserta sesuai dengan akad/ perjanjian. Penerimaan utama dari dana tabarru’ berasal dari kontribusi bagian dana tabarru’ dan hasil investasi yang ditempatkan pada jenis-jenis investasi yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Di sisi lain, pengeluaran utama dari dana tabarru’ ini adalah pembayaran manfaat (klaim) kepada peserta yang berhak dan pembayaran reasuransi.
2. Akad yang Digunakan
Dalam praktiknya, secara umum akad yang digunakan dalam kegiatan asuransi atau reasuransi syariah adalah sebagai berikut:
- Akad tabarru’ Merupakan akad untuk menghibahkan dana dari peserta ke dana tabarru’ untuk tujuan saling menolong dan saling melindungi. Akad ini bersifat dan bertujuan non komersial.
- Akad tijarah Bersifat dan bertujuan komersial. Pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah, mudharabah, atau mudharabah musyarakah.
- Akad wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad mudharabah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
- Akad mudharabah musyarakah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.
- Surplus underwriting adalah selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/ klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Surplus dana tabarru’ wajib dibagikan dengan pilihan:
o Seluruhnya ditambahkan ke dana tabarru’,
o Sebagian ditambahkan ke dana tabarru’ dan sebagian lagi dibagikan kepada peserta, dan
o Terakhir, dibagikan kepada dana tabarru’, peserta, dan kepada perusahaan.
Untuk mempermudah membandingkan antara asuransi Syariah dan konvensional bisa Sahabat Mom of Trio cermati tabel berikut ini ya!
Sumber: SKC |
Salah satu sumber informasi mengenai asuransi jiwa Syariah yang bisa meningkatkan literasi Sahabat Mom of Trio terkait dengan asuransi Syariah khususnya asuransi jiwa bisa dengan mengakses website https://www.prudentialsyariah.co.id/id/. Website ini tidak hanya memberikan informasi mengenai berbagai produk asuransi Syariah, profil perusahaan, proses klaim dan layanan bagi peserta asuransi namun menyediakan banyak informasi penting seputar literasi mengenai konsep asuransi Syariah dan literasi terkait kesehatan jasmani dan rohani.
Jadi gimana Sahabat Mom of Trio, semoga tulisan ini bisa membantu ya untuk memberikan gambaran terkait benefit dan karakteristik asuransi jiwa Syariah.
Referensi:
- OJK, Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi – Industri Jasa Keuangan Syariah diakses melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id
- Sharia Knowledge Center: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/
Sebagai pengguna asuransi syariah, betul bahwa asuransi risiko ditanggung bersama-sama di antara peserta (risk sharing). Dan menggunakan akad tabarru' yaitu dengan menghibahkan dana dari peserta ke dana tabarru’ untuk tujuan saling menolong dan saling melindungi dengan tujuan non komersial. Btw, thank you Mak for sharing ~
ReplyDeleteSiapa sih ya yang mau kena ujian sakit atau musibah tertentu. Tapi emang semua risiko kek gitu bakal selalu ada dan salah satu antisipasinya dengan memiliki asuransi. Awalnya aku juga ragu, tapi saat baca2 asuransi jiwa syariah kok jadi tercerahkan ya. Bisa lah nyoba Prudential Syariah buat sedia paying sebelum hujan.
ReplyDeleteProses akad dalam penggunaan asuransi ini perlu diperhatikan banget sih Mak. Jangan sampe salah langkah kalo ada claim yang mau diajukan
ReplyDeleteDi masa yang serba gak pasti ini, kita memang butuh jaminan yang bisa membuat hidup kita 'aman' di masa depan ya. Apalagi punya anak. Supaya tenang, bisa pilih asuransi syariah ya.
ReplyDeleteDi masa yang serba gak pasti ini, kita memang butuh jaminan yang bisa membuat hidup kita 'aman' di masa depan ya. Apalagi punya anak. Supaya tenang, bisa pilih asuransi syariah ya.
ReplyDeleteWah, mesti dibaca berulang-ulang supaya paham nih. ADa perbedaan asuransi konvensional dan syariah. Ada konsep pengelolaan risiko dan banyak manfaatnya. Istilah2nya harus dipelajari dulu :) Memang asuransi itu dibutuhkan ya buat jaga2 terutama untuk anak2 di masa mendatang.
ReplyDeleteBanyak sekali ya manfaat ketika mempunyai asuransi jiwa syariah ini
ReplyDeleteMakasih mba Ophi tulisan tentang asuransi syariah. Insya Allah jadi ikhtiar ya ini untuk yg sedang cari info tentang asuransi syariah..jelas banget
ReplyDeleteAku ada asuransi prudential, tapi bukan yang syariah. Kayaknya ini lebih menarik. Bisa nggak ya dialihkan gitu? Biar jadi asuransi syariah aja
ReplyDeleteMakasih mbak sudah nulis perihal asuransi jiwa syariah, jadi tahu kalau ternyata asuransi jiwa itu penting
ReplyDeleteAsuransi memang penting ya.. karena di kehidupan ini kita gak akan tahu apa saja yang akan menghampiri kita. Bisa jadi musibah atau sakit.
ReplyDeleteDengan adanya asuransi busa buat jaga-jaga. Aoalagi sekarang sudah ada asuransi sistem syariah, jadi bisa jelas konsep dan lainnya.
Salah satu cara untuk memberikan proteksi kepada anggota keluarga dengan memberikan mereka asuransi jiwa. Walau kadang masih jadi perdebatan, tapi memang memilih asuransi syariah untuk muslim ini bagus juga.
ReplyDeleteBetul sekali...dalam menjalani kehidupan, bisa dipastikan kita semua akan dan harus menghadapi berbagai resiko yang sering tidak bisa kita prediksi kapan datang dan terjadinya. Oleh karenanya kita butuh perlindungan seperti asuransi yaa..
ReplyDeleteAsuransi jiwa syariah seperti Prucinta bisa dijadikan pilihan buat keluarga. Kita nggak pernah tahu di masa depan bakal ada kejadian apa nanti. Jaga-jaga aja punya asuransi juga penting
ReplyDeleteSebagai musim memilih asuransi berbasis syariah tentu saja jadi keutamaan. Apalagi sebagai manusia, kita kan wajib berikhtiar. Nah asuransi ini juga bentuk ikhtiar kita untuk menjadi solusi saat hal tidak diinginkan terjadi menimpa kita.
ReplyDeleteAsuransi jiwa Syariah membuat aku belajar lagi mengenai prinsip-prinsip asuransi dalam syariat Islam. Bagus sekali karena tanggunjawab orangtua adalah amanah anak-anak yang akan menjadi penerus. Semua bisa tenang kalau ada "jaminan" dari orangtua yang semoga bisa mencukupi hingga anak-anak lepas dari tanggungjawab orangtua.
ReplyDeleteNah biasanya banyak yang menolak asuransi katanya mendahului Tuhan apaa gitu ya , aku kurang paham juga. Tapi ini ..ada asuransi syariah, jadi pengen baca2 lagi apa perbedaannya dengan asuransi biasa..
ReplyDeleteAsuransi syariah biasanya preminya lebih mahal, karena memang tidak mengelola atau digunakan untuk di saham-saham yang bertentangan dengan syariat, bagus sih buat yang saklek banget ya.
ReplyDeleteKalau asuransi berbasis syariah sudah jelas ya akadnya dari awal. Lebih kepada saling bantu dalam menanggung resiko, bukannya memindahkan resiko kepada perusahaan.
ReplyDeleteMakasih sharingnya, Mbak. Jadi nambah satu lagi referensi tentang asuransi jiwa syariah. Kebetulan di kampus juga ada mata kuliah lembaga keuangan bukan bank, asuransi syariah salah satunya.
ReplyDeleteasuransi sedikit banyaknya memang membantu sekali ya mba, terutama asuransi kesehatan terlebih di masa pandemi kemarin
ReplyDeleteKonsep asuransi syariah itu tolong-menolong diantara sesama ya jadi konsepnya berbeda dengan asuransi biasa yang memindahkan resiko ke perusahaan
ReplyDeleteBelajar dari pengalaman yang pernah ikut asuransi, musti cermat produknya yang dipilih seperti apa. Sekarang sudah ada asuransi jiwa syariah jadi lebih mudah memahami produk dan manfaatnya
ReplyDeleteUrusan asuransi ini memang bisa bikin pening. Sudah ada asuransi Syariah tapi sebagai konsumen harus mengecek dengan betul soal asuransi syaria ini. Mulai dari akad hingga pertangung jawabanb nantinya saat mengalami musibah
ReplyDeleteAku baru punya asuransi umum, penasaran nih sama asuransi syariah. Karena prosesnya dengan akad insyallah sesuai syariat islam, ya.
ReplyDeleteTerima kasih atas info asuransi jiwa syariahnya kak. Saya jadi mulai mengerti konsep dan konteks bagaimana kita mengamankan masa depan dengan cara saling tolong menolong dan saling melindungi
ReplyDelete