Aspek Hukum dalam Bisnis yang Harus Dipahami Pebisnis


aspek-hukum-dalam-bisnis


Sahabat Mom of Trio, kita bincang soal hukum (lagi) yuk. Kali ini masih soal hukum bisnis nih. Jika seseorang ingin memiliki bisnis sendiri ada beberapa aturan yang harus diketahui dan ditaati nantinya. Hukum bisnis merupakan salah satu aturan atau tata cara pelaksanaan kegiatan berdagang, industri, maupun keuangan yang ada kaitannya dengan produksi sampai pertukaran barang atau jasa agar bisa mendapatkan keuntungan tertentu. Aspek hukum bisnis sendiri ada beberapa macam dan semuanya memiliki fungsinya tersendiri. 

Mengenal Aspek Hukum Bisnis Serta Tujuan dan Fungsinya 

Aspek hukum dalam bisnis di sini secara garis besar memiliki fungsi  sebagai sumber informasi yang nantinya berguna untuk para pebisnis agar lebih memahami hak dan kewajiban ketika melakukan kegiatan bisnis. Dengan adanya hukum bisnis ini, praktisi bisnis bisa mewujudkan watak serta perilaku aktivitas khususnya pada bidang bisnis, menjadi kegiatan bisnis yang adil, wajar, dan dinamis. 

Hukum bisnis ini perlu dipahami dan diterapkan saat melakukan kegiatan bisnis supaya bisnis bisa berjalan lancar dan sehat. Tujuan hukum bisnis diciptakan untuk mengatur serta melindungi bisnis itu sendiri dari berbagai risiko yang bisa terjadi kapan saja. Ada beberapa tujuan dari hukum bisnis yang harus diketahui, antara lain:

  • Untuk memastikan fungsi keamanan mekanisme pasar bisa berjalan secara efisien dan lancar
  • Bisa dijadikan pelindung semua jenis usaha khususnya untuk UKM
  • Membantu dalam memperbaiki sistem keuangan serta perbankan
  • Untuk memberikan perlindungan pada pelaku bisnis
  • Agar bisa membantu mewujudkan bisnis yang adil dan aman bagi para semua praktisi bisnis

Baca: Serba serbi perjanjian bagi hasil

Selain memahami tujuan dari hukum bisnis perlu juga memahami fungsi dari hukum bisnis itu sendiri, antara lain:

  • Sebagai sumber informasi semua tentang kegiatan berbisnis
  • Membantu praktisi bisnis bisa lebih memahami hak dan kewajibannya saat membangun sebuah bisnis
  • Menjaga bisnis agar tidak menyimpang dari Undang-Undang
  • Bisnis bisa berjalan adil, jujur, sehat, dan dinamis karena ada aturan yang harus diterapkan

Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bisnis Tidak Terkena Resiko Hukum 


aspek-hukum-dalam-bisnis


Jika memang tidak ingin terjadi masalah hukum dalam menjalankan sebuah bisnis, maka sebelum mendirikan sebuah bisnis harus memerhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pastikan Sudah Memiliki Dokumen Legalitas / Izin usaha 

Semua jenis surat atau dokumen legalitas untuk mendirikan sebuah bisnis akan menjauhkan usaha atau bisnis jauh dari masalah hukum. Sebab, semua dokumen ini bisa menjadi bukti bahwa bisnis yang dimiliki memang legal dan sudah terdaftar dan dicatat dalam hukum di Indonesia. 

Setiap pebisnis harus sudah memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, surat izin usaha kecil, NPWP atau Nomor pokok Wajib Pajak, NIB atau Nomor Induk Berusaha, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Yang terakhir juga harus memiliki SK Menteri Hukum dan HAM. 

Saat ini dengan lahirnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, semua proses legalitas mendirikan suatu usaha atau bisnis terutama untuk bisnis pada skala mikro, kecil, dan menengah telah mendapat berbagai kemudahan mulai dari birokrasi perizinan yang diperpendek dan juga biaya pengurusan yang lebih ringan bahkan dalam beberapa kondisi bisa dimungkin gratis. 

Saat ini sudah ada sistem perizinan satu pintu ((One Stop Service). Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat.

2. Jangan Mengabaikan Pendaftaran dari Hak Kekayaan Intelektual 

Dalam sebuah bisnis, merek dagang adalah aset penting yang harus dijaga. Sebab, merek dagang ini nilainya akan terus meningkat seiring dengan validasi dari perusahaan. Bisnis yang kita miliki membutuhkan merek untuk membedakannya dengan pesaing dan produk sejenis.

Agar merek dagang yang kita miliki terlindungi dan tidak disalah gunakan oleh pihak lain, mendaftarkannya ke Hak Kekayaan Intelektual adalah hal penting untuk dilakukan. Dengan begitu, merek dagang yang kita miliki sudah legal dan terdaftar secara hukum secara sah menjadi milik bisnis kita. 

Jangan khawatir karena proses pengurusan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM sudah diterapkan sistem online dan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat termasuk pebisnis. Selain itu sudah ada SOP (standard operating procedure) yang memastikan maksimal waktu proses pendaftaran ini. Tentu saja hal ini sangat membantu.

Baca juga: Aplikasi Payroll Mudahkan Penggajian

3. Tanggung Jawab Membayar Pajak Tidak Boleh Diabaikan   

Membayar pajak juga harus selalu diperhatikan jangan sampai terlambat agar bisnis bisa berjalan dengan lancar dan tidak tersandung urusan hukum. Jika lalai dalam pembayaran pajak, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. 

Hal ini juga sudah tercantum dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU ini, bisnis bisa didenda sebesar Rp. 1.000.000 apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. Hal ini tentu bisa menjadi hambatan bagi bisnis kita.

Aspek hukum dalam bisnis tersebut semuanya sama pentingnya dan harus diperhatikan dengan seksama sehingga bisa mendirikan bisnis yang sehat dan berjalan lancar. Para pebisnis yang menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan diproses secara hukum dan tentu bisnis yang didirikan terancam tutup. Jadilah praktisi bisnis yang jujur, adil, dan amanah agar bisnis bisa maju dengan pesat.


25 comments

  1. Pendaftaran HAKI emang nggak boleh diabaikam ya mak ophi, kan kesel kalo ada yg namanya nyamain nama usaha atau brand kita ya.. baiknya sebelum peresmian legalitas emang cek haki dl untuk nama perusahaan yaaa

    ReplyDelete
  2. Tanggungjawab membayar pajak ini yang kadang tak menjadi perhatian atau kerap terabaikan mba Ophie. Terima kasih sudah mengingatkan ya mba

    ReplyDelete
  3. Aku ngga ngerti sama sekali dengan masalah hukum seperti ini,
    makanya suka baca dan dengar tentang kasus kasus dan penyelesaiannya yang terlihat "easy" but.. not that peasy!

    ReplyDelete
  4. kalau yg gratis mungkin yg masih baru banget terjun dan usaha kecil ya mba?
    kalau udah bisa online asyik, jadi cepat dan nggak capek bolak baliknyaaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya yg skala ultra mikro atau yg mikro tp msh pemula ci...
      istilahlah lebih ke epndataan ketimbang pendaftaran yg berbayar

      Delete
  5. Masalah HAKI kadang emang terabaikan ya.. meski skala usahanya belum besar..seharusnya tetap didaftarkan demi kepentingan jangka pajang

    ReplyDelete
  6. Pajak dan legalitas perusahaan sudah kami buat karena sangat mudah. banyak dibantu malah. Kalau HAKI, malah baru tahu dan kepikiran kenapa ga bikin...
    Makasih tipsnya

    ReplyDelete
  7. Penting banget ketiga hal diatas tuh, aku pernah urus2 perusahaan di kantor yang bikin mumet aturannya. Tapi demi menjaga bisnis tetep lancar jaya mau ga mau telaten kuncinya.
    Nah bayar pajak jangan ampe lupaaa, makasih loh Maaak udah remindeer.

    ReplyDelete
  8. Manteb banget informasinya mam. Hidup di negara hukum mau ga mau kita juga harus tahu tentang hukum. Minimal dasarnya agar kita ngga salah melangkah.

    ReplyDelete
  9. Note Mba, kaya izin usaha atau tanggung jawab membayar pajak perlu diperhatikan yang punya usaha.

    ReplyDelete
  10. Kayanya masih banyak pengusaha yg hobinya menghindar dr pajak ya mbak. Kaya kantor adik iparku contohnya padahal bisa dibilang perusahaan sukses di semarang bahkan punya nama juga tapi ga ada bayar pajak. Bahkan gaji pegawai ga potong pajak. Ngeselin kaan??

    ReplyDelete
  11. Saya awam hukum, jadi memang kadang ternganga saja kalau baca kasus-kasus hukum menyangkut bisnis. Kalau sudah menyangkut brand atau kerja sama, penting sekali untuk memperhatikan masalah ini sejak awal. banyak kerja sama yang jadi kasus hukum ketika usahanya berkembang karena tidak dipersiapkan sejak awal. Kalau di Indonesia, yang saya sering baca adalah kasus HAKI yaa...

    ReplyDelete
  12. Penting sekali ini diketahui dan dipahami oleh teman2 pelaku bisnis, agar bisa juga mengambil tindakan jika berkaitan dengan hukum atau untuk melindungi bisnisnya secara hukum.

    ReplyDelete
  13. Undang-Undang tentang Cipta Kerja, semua proses legalitas mendirikan suatu usaha atau bisnis terutama untuk bisnis pada skala mikro, kecil, dan menengah telah mendapat berbagai kemudahan mulai dari birokrasi perizinan yang diperpendek dan juga biaya pengurusan yang lebih ringan bahkan dalam beberapa kondisi bisa dimungkin gratis > inilah pentingnya aspek hukum dalam berbisnis ya mak

    ReplyDelete
  14. Penting banget ya memahami aspek hukum dalam bisnis, terutama biar ada perlindungan pada pelaku bisnis. Terutama soal legalitas nih yang kadang masih kurang diperhatikan.

    ReplyDelete
  15. Aspek hukum dalam bisnis penting diperhatikan...kita mau dong bisnis legal dan lancar. Mesti banget nih para praktisi bisnis jujur, adil, dan amanah agar bisnis bisa maju dengan pesat nanti. Thanks sharingnya, Mbak Ophi jadi nambah wawasan saya

    ReplyDelete
  16. Alhamdulillah untuk pembayaran pajak usaha suamiku udah tertib. Karena aku yang pegang langsung. Jaman dulu banget tuh yang megang temannya yang jadi konsultan pajak. Tapi malah gak genah gitu, gak dilaporkan.

    ReplyDelete
  17. Sudah lama nih aku nggak update soal legalitas bisnis. Dulu sempat ngurus segala perizinan untuk restoran tempat aku bekerja. Intinya kalau punya usaha harus ada legalitasnya untuk menghindari masalah di kemudian hari, ya. Terima kasih infonya, Mbak.

    ReplyDelete
  18. Dengan adanya Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) ini jadi lebih memudahkan ya mak kalo mau urus perizinan bisnis..

    ReplyDelete
  19. Saya lagi proses bikin NIB nih, baru aja kemarin bikin akun di OSS, hihi...

    ReplyDelete
  20. Poin 3 soal tanggung jawab membayar pajak, rasanya aku pernah melihat ada pelaku yang aku kenal, mangkir dari tanggung jawab ini, dengan alasan bermacam-macam. Kayak nggak takut hukum. Mau bisnis tapi nggak mau melakukan kewajiban.

    ReplyDelete
  21. wah benar juga ya mbak, seorang pebisnis akan lebih aman dan nyaman kalau melek hukum dalam berbisnis. kalau buta, bisa dimainin sama hukum ya dan mungkin juga bakalan dihukum hehe

    ReplyDelete
  22. Dalam sebuah usaha yang paling berat memang point taat pajak ini sih yaa..
    Aku sendiri pernah di posisi ini, kak..
    Di saat seua sudah oke dan berjalan, mendadak tahun demi tahun pajak ini terlupakan. Sehingga saat pelaporan, kenanya bisa banyak banget.
    Huhuu..

    ReplyDelete
  23. Aku masih agak bingung nih dengan UU Cipta kerja yang baru ini. Kan rame ya kemarin pas di awal perkenalan ke publik.

    ReplyDelete
  24. Penting sekali HAKI, banyak yang sudah sadar, tapi masih belum banyak yang mengakses mungkin butuh sosialisasi dan fasilitas lebih mudah untuk HAKI

    ReplyDelete

Terimakasih sudah silaturahim, silahkan meninggalkan jejak di sini. Comment yang masuk saya moderasi terlebih dahulu ya. Mohon tidak meninggalkan link hidup.